Banda Aceh – Pendilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menyidankan Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019 di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Pidie Jaya.
Terdakwa dari kasus tersebut yakni M. Juned selaku Sekretaris Dinkes- KB sekaligus PPTK BOK Pidie Jaya, dan Darmiati selaku anggota Tim Pengelolaan Dana dan Kegiatan BOK Dinas Kesehatan dan KB Pidie Jaya. Rabu (09/08/2023).
Kedua terdakwa hadir langsung ke persidangan, Karena keduanya saat ini sudah menjadi tahanan kota sampai amar putusan Majelis Hakim nantinya. Kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya dengan agenda mendengar Tuntutan dari Jaksa Penuntur Umum.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardyansyah pada sidang agenda pembacaan tuntutan yang ketuai oleh hakim T. Syarafi dengan hakim anggota Zulfikar dan Ani Hartati di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dalam tuntutan yang disampaikan, JPU Ardiansyah SH menyatakan M Juned Selaku PPTK BOK Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya dan Darmiati Selaku Bendahara Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhi kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun dengan perintah untuk ditahan serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” ungkap JPU dalam persidangan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.