BERITA

Direktur BUMG Bahtera Maju T. Husaini Divonis 1,6 Tahun Penjara

Banda Aceh – Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju, Krueng Raya, Kota Sabang Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2022 divonis dengan 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tidak pidana korupsi.

Hal ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman SH didampingi Ani Hartati SH MH dan R Deddy SH MH pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Selasa (15/08/2023).

“Husaini bin Syaifuddin (38) telah terbukti secara sah bersalah telah melanggar Pasal 3 ayat 1 jo 55 dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangin masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Kemudian juga membayar uang denda sebesar Rp. 50 juta dan subsider tiga bulan penjara. Dan juga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta.

“Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan maka akan harta benda akan disita untuk dilelang dan menutupi kerugian tersebut, apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara 6 bulan,” ungkap Majelis Hakim dalam persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Aslam Ali SH, pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin (23/7/2023) menuntut 2 tahun penjara.

Diketahui, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Ahli Auditor Kantor Inspektorat Kota Sabang nomor: 700/446, tanggal 15 Juli 2022 kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp136 juta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !