BERITAHUKUM

JPU Kejari Sabang Mulai Sidangkan Kepala Cabang KJPP Atas Dugaan Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mulai menyidangkan terdakwa Dodi Anshari (Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira dan Rekans cabang Medan) ke persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Selasa (15/08/ 2023) sekira Pukul 11.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Muhammad Aslam, SH telah menghadapkan terdakwa atas kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee di kota Sabang tahun 2021.

Persidangan tersebut di pimpin oleh Hakim ketua Teuku Syarafi, S.H.,M.H dan anggota .Sadri, S.H.,M.H dan Ani Hartati , S.H.,M.H Sedangkan terdakwa didampingi oleh Pengacaranya Hartanta Sembiring, SH,SpN dan rekan.

“Terdakwa Dodi Anshari didakwa telah melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.

Kemudian, Subsider : Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa Dodi Anshari melalui Penasihat Hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Saat ini terdakwa tidak di tahan (Tahanan Kota).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !