BERITA

BNNP Aceh Ringkus SS Penyalahguna Sabu di Peunayong

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Peunayong, Banda Aceh, pada Minggu (20/8/2023) malam.

Pelaku yang diketahui bernama dengan inisial SS (37) ini ditangkap oleh personel Bidang Berantas BNNP Aceh sekitar pukul 24.00 WIB di lokasi Peunayong.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Aceh, Kombes Pol Dr. Beridiansyah, SH, S.S, MH menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 11 paket kecil sabu dengan berat total 2,53 gram.

“Kita juga mengamankan barang bukti non narkotika berupa satu unit handphone Vivo, satu dompet, satu KTP, dan satu KIS,” kata Kombes Beridiansyah kepada media, Senin (21/8/2023).

Sementara pelaku saat ini telah diamankan petugas BNNP Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [*]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !