BERITAPUBLIKASI

DPRK Aceh Besar Gelar Sidang Paripurna LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2021, Ini Kata Ketua DPRK

Kota Jantho – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar rapat Paripurna ke – 6 Masa Persidangan ke II dengan Agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rekomendasi LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran (TA) 2021.

Sidang Paripurna tersebut digelar di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa 8 Maret 2022 dihadiri Bupati Aceh Besar, Ir. H Mawardi Ali didampingi Sekdakab Sulaimi, M. Si Sekretaris DPRK Fata Muahmmadad, S.Pd.I, MM serta Kapolres, Dandim, Kepala Badan, OPD serta Unsus Porkopimda Aceh Besar.

Iskandar Ali S.Pd, M. Si selaku Pimpinan DPRK Aceh Besar mengatakan pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna merumuskan rekomendasi -rekomendasi LKPJ Bupati TA 2021, melibatkan perwakilan Fraksi-fraksi dan pimpinan DPRK yang nantinya rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada eksekutif.

Sementara itu Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menyampaikan Laporan 3 Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2021.

Mawardi menyebut Penyusunan laporan pertanggunjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan kepada DPRK Aceh Besar ini berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat (1) mengamanatkan kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban dan pasal 71 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menerangkan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan 4 urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir serta sebagaimana bunyi dalam pasal 42 ayat (1) huruf f undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, diamanatkan bahwa bupati memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK.

“Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Kabupaten Aceh Besar adalah laporan keterangan pertanggungjawaban tahun kelima dimana ini merupakan tahun terakhir masa jabatan kami, laporan ini merupakan konstitusional tahunan yang menjabarkan tentang pembangunan Kabupaten Aceh Besar selama Tahun 2021 dengan mempertimbangkan sembilan agenda prioritas nasional (nawacita) dan isu strategis khususnya 5 dinamika pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya dimana pada tahun 2021 adalah tahun ketiga kita menghadapi wabah covid-19 yang menerpa indonesia dirasakan sangat mempengaruhi sendi – sendi ekonomi, sosial dan budaya dalam masyarakat,” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !