BERITA

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Gol I

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Banda Aceh. Senin (28/08/2023).

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan, bahwa barang bukti ini dimusnahkan setelah Mahkamah Agung RI Pengadilan Tinggi Banda Aceh atau Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Mahkamah Syariah Aceh telah putus dalam perkara Tindak Pidana Umum dari Kejari Banda Aceh.

“Pemusnahan barang bukti dari perkara selama kurun waktu bulan Mei 2023 sampai Agustus 2023 sebanyak 31 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP,” dimana barang bukti tersebut sdh inkrach dari putusan, kata Muharizal.

Kemudian, Muharizal menerangkan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut ialah Sabu 66.07 gram (bruto), Ganja 308.92 gram (bruto), peralatan penggunaan narkotika Bong (alat hisap narkotika) 5 buah, dan mancis 8 buah.

Kemudian tambah Muharizal, kaca pirex 9 buah, pipet 16 buah, handphone 11 buah, kotak/kardus 1 buah, SIM Card 4 buah, kotak rokok 4 buah, dompet 2 buah, celana 2 buah, dan kertas togel 2 buah.

“Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkas Muharizal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !