BERITA

Ali Rasab : Terima 11 Berkas Dugaan Korupsi Beasiswa, Kejaksaan akan Lakukan Pemeriksaan dan Meneliti Kembali Selama 14 hari

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang mempelajari berkas perkara dugaan korupsi dana pendidikan atau beasiswa Aceh, pasca dilimpahkan kembali oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh pada Senin (4/9/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis S.H mengatakan “Saat ini Jaksa peneliti yang ditunjuk oleh pimpinan sedang melaksanakan tugasnya untuk meneliti berkas perkara tersebut, baik dari segi formal dan materilnya.” Selasa (05/09/2023).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menerima kembali berkas ketujuh tersangka awal dalam kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan, Berkas ketujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ dan RK,” dan tambahan berkas perkara empat tersangka dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL,RF, dan DS, tambah Ali Rasab.

Jadi keseluruhan, ungkap Ali Rasab sudah ada sebelas berkas perkara yang dikirimkan penyidik Polda Aceh ke Kejaksaan Tinggi terkait kasus korupsi beasiswa.

Menurut Ali Rasab, tentunya untuk mempelajari berkas perkara tersebut, kejaksaan akan melakukan pemeriksaan serta meneliti kembali dalam waktu 14 hari. Hal ini sesuai dengan undang-undang.

“Setelah itu baru kami akan menentukan sikap terhadap berkas tersebut,” pungkas Ali Rasab.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !