BERITA

Kejari Aceh Timur Tetapkan 6 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Struktur Jalan

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan 6 tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan struktur jalan di Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (6/9/2023).

Ada dugaan korupsi pada proyek peningkatan struktur jalan Gampong Beusa Seubrang, kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur dengan nilai kontrak Rp.11.390.991.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR setempat.

Dan dugaan korupsi pada pelaksanaan kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.716.862.000, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH, MH mengatakan, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

” Ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang pada masing-masing proyek, yang terdiri dari PPTK pada Dinas PUPR Aceh Timur, Konsultan pengawas dan pihak rekanan.” Kata Lukman.

Adapun yang ditetapan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni; A, selaku PPTK. RA, selaku Tim Leader Konsultan Pengawas dan MS, selaku Penyedia Jasa dalam kegiatan pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Sementara yang ditetapkan tersangka pada kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur diantaranya; KU, selaku PPTK. DA, selaku Konsultan Pengawas dan EZ, selaku Penyedia Jasa.

” Mulai hari ini, para tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB ldi.” Kata Lukman lagi.

Selain para tersangka, Penyidik juga
menyita uang sebesar Rp.1.834.803.405 dari para tersangka yang akan digunakan untuk menutup kerugian keuangan negara.

“Dana tersebut akan disimpan di rekening penampung, dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah pekara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).”pungkas Lukman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !