Banda Aceh – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat berinisial DA terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pada Selasa 19 September 2023.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan bahwa setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tersangka DA ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.
“Benar, tersangka DA telah ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh,” ujar Ali Rasab kepada awak media.
Tersangka DA dijerat pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp 29.290.800.000,- ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Selanjuntya tersangka DA sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim PSR Aceh Barat mengeluarkan Menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB) untuk PSR yang diusulkan oleh KPMJB dengan total lahan lebih kurang sebesar 976,42 Ha, tanpa berkoordinasi dengan kantor Pertanahan Kabupaten dan Dinas Kehutanan sehingga mengakibatkan masuk HGU dan masuk kawasan hutan produksi
Namun fakta dilapangan, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.
Selain itu, terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.
Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country).