BERITAHUKUM

Mahkamah Agung Terima Kasasi JPU, Putusan M Yahya 15 Tahun Penjara

Banda Aceh – Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan Perkara tindak pidana Pembunuhan Berencana di Gampong Aneuk Gle Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.
Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1019 K/pid/2023 tertanggal 23 Agustus 2023 atas nama Muhammad Yahya alias bang Ya alias Lem. Kamis (21/09/2023).
Terhadap putusan Mahkamah Agung RI yaitu :

  1. Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh Besar.
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor : 114/PID/2023/PT BNA tanggal 24 Mei 2023 yang menguatkan putusan pengadilan Negeri Jantho nomor 145/Pid.B/2022/PN Jth tertanggal 06 Maret 2023.
    Selanjutnya Mahkamah Agung :
    a) Menyatakan terdakwa Muhammad Yahya alias Bang Ya alias Lem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pembunuhan berencana secara bersama-sama.
    b) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun
    c) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
    Terdakwa M Yahya alias bang Ya sebelumnya diputuskan pada Pengadilan Negeri Jantho dan dikuatkan pada putusan banding pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan diputuskan 9 tahun penjara, bahwa terdakwa melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I, bahwa saat ini terdakwa sedang berada dalam tahanan Rutan Jantho kabupaten Aceh Besar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !