BERITA

Kejari Aceh Barat Terima Tahap II Kasus Dugaan Penimbunan BBM Subsidi

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima limpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Aceh Barat terkait kasus penimbunan BBM subsidi di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Senin (9/10/2023).

“Hari ini telah diserahkan tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polres Aceh Barat ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Rona Ferdhiansyah, Abdul Haris dan Banta Rahmadsyah. Mereka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari di Lapas kelas II meulaboh.

Ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.

Sebelumnya, pada hari kamis tanggal 10 agustus 2023 sekira pukul 22.30 personil polres aceh barat mendapat lappran dari masyarakat, adanya oknum yg melakukan penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di gampong Leuhan Kecamatan Johan pahlawan Aceh Barat.

Kemudian tim polres aceh barat langsung turun ke tempat kejadian perkara yaitu gudang BBM solar Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan. Saat dilakukan penggledahan ditemukan tersangka Rona ferdiansyah dan tersangka Abdul haris yang sedang bekerja didalam gudang tersebut dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil box jenis L 300 warna silver yg berisikan minyak solar lebih kurang 1300 liter.

Selanjutnya setelah di introgasi kedua terangka mangaku bahwa kegiatan penimbunan minyak solar tersebut didanai oleh tersangka Banta Rahmadsyah. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !