BERITAKHAZANAH

Amboi, Mahasiswa Geruduk Kejati Aceh Minta Menghukum Pelaku Lain Korupsi SPPD Fiktif Simeulue

Banda Aceh – Puluhan Mahasiswa yang tergabung Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, aksi damai meminta kepada Kejati Aceh untuk segera menghukum pelaku lain yang masih berkeliaran bebas dalam dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRK Kabupaten Simeulue hingga kini belum tuntas. Senin (09/10/2023)

Dari jumlah mantan anggota DPRK dan anggota DPRK aktif di Kabupaten tersebut baru tiga orang yang telah diseret ke maja hijau dan sudah menjadi Terpidana, ungkap Aris Munandar selaku Koordinator lapangan. “Selebihnya masih berkeliaran bebas bahkan sebagian masih mencalonkan diri sebagai Bacaleg Pemilu 2024.”

Kami menduga cukup “kental” indikasi permainan hukum pada kasus tersebut. Sebagian dipidana sementara sebagain lainnya sampai kini belum disentuh hukum, ungkap Aris.

Kemudian, meminta Kejati Aceh untuk tmasih menjadikan 6 orang tersangka tersebut sebagai sampel dalam pengungkapan kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue.

“Kepada Kejati Aceh untuk tidak menjadikan proses kasasi terhadap salah seorang tersangka sebagai upaya untuk membebaskan dugaan tersangka lain,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya juga menegaskan bahwa IMP Seuramo mekah akan terus mengawal kasus ini sampai tersangka lain ditetapkan.

Aksi demo tersebut, kemudian di hadiri oleh Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue tersebut masih dalam tahap kasasi.

“Kami akan terus kawal kasus ini dan saya pastikan tidak ada yang main main dalam kasus ini. Sekarang kita tunggu proses Kasasi baru nanti bisa kita tindak lanjuti,” kata Ali.

Tentunya sebagaimana diketahui dari amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang telah mengadili perkara Korupsi SPPD Fiktif di kabupaten Simeulue dengan pertimbangan dari Majelis Hakim Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna sebagai berikut : Bahwa mengenai orang lain dan/atau pihak lain yang diduga turut serta dalam perbuatan tindak pidana namun tidak dijadikan terdakwa dalam perkara aquo, Majelis berpendapat bahwa kewenangan menjadikan seseorang dan/atau suatu pihak sebagai tersangka/terdakwa adalah sepenuhnya berada di tangan Penyidik dan/atau Penuntut Umum;

Sebagaimana pertimbangan dari Majelis hakim Tipikor PN Banda Aceh dalam amar putusan Murniati, Irwan Budiono, Poni Harjo, Astamuddin, Mas Etika Putra dan Ridwan seagai berikut :

  • Bahwa daftar nama Anggota DPRK Simeulue yang menerima dana Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRK Simeulue T.A. 2019 adalah sebagai berikut:
No.NamaPartai
 AmsarudinGerindra
 PardinanDemokrat
 Ihya UlumuddinPKS
 Irawan Rudiono (Menunggu Kasasi)PKS
 IkhsanPA
 Nursar AminNasdem
 SyardinsyahPAN
 SunardiPAN
 Abdul RazakPA
 HayiliNasdem
 Irwan SuharmiPBB
 MiratiPBB
 NurhayatiPKB
 RadwinDemokrat
 Rita DiyanaHanura
 Uge ParlianPPP
 Asnawi (alm) 
 Azharudin Agur (alm)Demokrat
 Rustam NK (alm) 
 T. Syamsardin (Alm)PPP
 HamsiparPBB
 Hasdian YasinDemokrat
 Murniati (Menunggu Kasasi)PA
 NadirsyahDemokrat
 TaufikDemokrat
 Poni Harjo (Menunggu Kasasi)Hanura
 Rosnidar MahlilHanura
  • Bahwa daftar nama daftar ASN dan Tenaga Honorer pada Pemerintah Kabupaten Simeulue yang menerima dana Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRK Simeulue T.A. 2019 adalah sebagai berikut:
No.NamaJabatan (2019)
 AhmadKabid Persidangan
 Mas Etika Putra (menunggu kasasi)KABAG UMUM / PPK Sekretariat
 Sri MulyaniKabag Hukum
 TirawanaADC Ketua DPRK
 Hasan AsyariStaf Bag. Umum Sekwan DPRK Simeulue
 Agus RamadhanStaf Bag. Umum Sekwan DPRK Simeulue
 AliminKABAG UMUM / PPK Sekretariat
 Apriyadi ZegaStaf Bag. Umum Sekwan DPRK Simeulue
 Dede FirmansyahBag. Persidangan Sekwan DPRK Simeulue
 ErlinaStaf Bag. Persidangan Sekwan DPRK Simeulue
 Julian AminStaf Bag. Umum Sekwan DPRK Simeulue
 PurnawatiStaf Bag. Umum Sekwan DPRK Simeulue
 SafridaKA. Bag. Umum Sekwan DPRK Simeulue
 SuryaniStaf Bag. Persidangan Sekwan DPRK Simeulue
 Ale SuhandiKabag Hukum
 Astamudin (menunggu kasasi)Kepala Sekwan DPRK Simeulue
 Euis Sakti SilawatiKasi Bag. Persidangan / PPTK
 JohandesKasi. Hukum dan Perundang-Undangan / PPTK
 M. FadliStaf Bag. Umum Sekwan DPRK Simeulue
 RamaitaStaf Bag. Umum Sekwan DPRK Simeulue
 RamlanStaf Bag. Umum Sekwan
 Ridwan (Menunggu KasasiBendahara Sekwan DPRK Simeulue
 YusnidawatiStaf Bag. Umum Sekwan
 ApirdaStaf Bag. Umum Sekwan
 Fitra Al-RayandiStaf Bag. Persidangan Sekwan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !