BERITAKHAZANAH

Jamaah Haji 2024 Wajib Istithaah Kesehatan dan Finansial

Pemeriksaan istithaah kesehatan 2024 akan dilakukan lebih awal sebelum pelunasan.

JAKARTA — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan, penguatan istitha’ah menjadi hal yang wajib diperhatikan bagi calon jamaah haji yang akan berangkat haji tahun depan. Istita’ah yang dimaksud mencakup dua hal utama, yaitu istitha’ah kesehatan dan juga istitha’ah finansial.

“Penguatan istitha’ah bagi jamaah haji terus dikaji sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan haji yang lebih baik,” ujar dia dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Sabtu (14/10/2023).

Maka dari itu, tahun ini calon jamaah haji disebut wajib istitha’ah, utamanya dari segi kesehatan dan juga finansial. Hal ini disampaikan Hilman dalam acara Penguatan Pengelolaan Haji dan Umrah untuk Peningkatan Kemandirian Pesantren dan Ekonomi Keumatan di IAIN Metro Bandar Lampung, Kamis (12/10/2023).

Hilman menjelaskan, haji merupakan ibadah fisik yang hanya bisa dilakukan dalam kondisi prima. Maka dari itu, calon jamaah (calhaj) juga diharapkan mampu mempersiapkan diri dari segi kesehatannya.

Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2023, pemerintah khususnya Kementerian Agama mendapatkan situasi yang kompleks. Tercatat ada sekitar 61.000 jamaah haji lanjut usia (lansia) yang harus diberangkatkan.

Kondisi ini merupakan akibat dari dua tahun berturut-turut pada 2020 dan 2021 yang tidak ada pemberangkatan haji akibat Covid-19, serta pada tahun 2022 terdapat pembatasan. Hal ini menyebabkan semua jamaah haji lansia diberangkatkan di tahun 2023, ditambah kuota prioritas lansia menjadi 5 persen.

“Dalam Alquran, perintah haji selalu disertai dengan frase haji dilaksanakan bagi yang mampu. Mampu disini harus mampu secara fisik maupun secara biaya. Mengingat penyelenggaraan haji memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” lanjut Hilman.

Terkait biaya haji, ia menjelaskan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji ideal dapat tercapai jika nilai manfaat dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memiliki presentase ideal 30 persen dan 70 persen.

“Istitha’ah biaya haji ini juga berpengaruh dengan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji, yang mana jika nilai manfaat atau subsidi nilainya sama atau bahkan lebih tinggi daripada biaya haji yang dikeluarkan jamaah, maka stabilitas keuangan haji akan terganggu,” kata dia.

Hilman pun menambahkan akan mengkaji nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan dasar yang kuat. Hal ini dimaksudkan agar terwujud keberlanjutan pengelolaan keuangan haji ideal, serta akan melakukan proses istita’ah kesehatan secara lebih ketat. Bahkan, ia menyampaikan pemeriksaan istitha’ah kesehatan 2024 akan dilakukan lebih awal sebelum pelunasan biaya haji.

Dikutip : REPUBLIKA.CO.ID

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !