BERITAHUKUM

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Menghukum Terdakwa Taisir di Pidana 16 Bulan

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor melakukan sidang pada terdakwa Taisir S.K.M sebagai Bedahara Pengeluaran pada Dinas BKKP3A atas kasus korupsi BOKB Aceh Selatan. Senin (23/10/2023).

Fakta persidangan majelis hakim mengungkapkan dalam pertinbangan, bahwa Taisir telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, yang mana turut serta telah melakukan tindak pidana korupsi bersama- sama dengan terdakwa Musni Yacob, dimana telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 382.708.066.00.

Terdakwa Taisir telah menikmati hasil korupsi besama dengan Terdakwa Musni Yacob sejumlah Rp 54.115.436.00. Dari jumlah tersebut terdakwaTaisir telah mengembalikan Rp 21.400.000 sehingga sisanya Rp 32.714.436, sebagaimana dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan.

Beberapa hal pertimbangan Majelis Hakim bahwa kesalahan terdakwa Taisir dalam kategori ringan. Karena dinikmati oleh terdakwa sendiri yang mana aspek kesalahan adalah dengan dan dampak rendah. Karena kesalahan terdakwa dibuat masih dalam daerah sendiri.

Terdakwa Taisir dalam amar putusan dipidana 1 tahun dan 4 bulan dengan denda Rp 50.000.000/subsider 3 bulan penjara dan Uang pengganti dengan sisa yang dibayar sebesar Rp 32.715.436, jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta bendanya akan disita oleh negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua R Hendral S.H, M.H anggota H.Hamzah Sulaiman S.H, R Deddy S.H M.H dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Taisir.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !