BERITA

Kepung MAA, Penyidik Kejari Banda Aceh Sita Dokumen

Banda Aceh – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Majelis Adat Aceh (MAA), pada Rabu (25/10/2023).

Dugaan korupsi ini terkait dengan kegiatan pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair, dengan total anggaran mencapai Rp 5.600.000.000 pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Putra Masduri,SH.MH dibantu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal,SH.MH. dan Tim Intelijen Kejari Banda Aceh.

Penggeledaha ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023 melakukan penggeledahan pada Kantor MAA.

Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan, S.H., M.H. mengatakan penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut upaya penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP, dimana upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena Tim penyidik menduga ada barang/dukumen yang disembunyikan di Kantor MAA.

“Yang mana dukumen dokumen tersebut berhubungan terjadinya tindak pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000,” kata Mukhzan dalam keterangan tertulisnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh 7 orang Jaksa Penyidik berdasarkan Surat perintah diatas, didampingi oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan negeri Banda Aceh, penggeledahan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB dimana sejumlah dokumen penting yang berhubungan dengan kasus tersebut disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh,tambahnya.

Tentu penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-baru terhadap perkara tindak pidana yang sedang penyidikan, sehungga kasus Dugaan korupsi kegiatan pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair akan terang benderang, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !