BERITAHUKUM

Usai Geledah MAA, Kejari Banda Aceh Tetapkan 3 Tersangka

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi kegiatan pengadaan buku dan meubelair di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Plt. Kejari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasari adanya minimal dua alat bukti sah, sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Berdasarkan hasil penyidikan telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” kata Mukhzan, Kamis 26 Oktober 2023.

Sehingga, lanjut Mukhzan, tim penyidik Kejari Banda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka yaitu ES selaku rekanan atau penyedian Pengadaan Buku dan Meubilair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.

“Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini,” terangnya.

Selanjutnya, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !