Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Agus Salim bin Alm. Zamzami (65) terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Gampong Meugat Meh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada Senin (13/11/2023).
Sebagimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoto, bahwa Agus Salim telah terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menuntut terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebanyak Rp 300 juta, subsider 4 bulan.
Diketahui, berdasarkan hasil Laporan hasil periksaan Inspektorat Nagan Raya kerugian negara mencapai RP1.161.000.000 dimana pengguna anggaran dari tahun 2018-2021.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua T. Syarafi didampingi Elfama Zein, Ani Hartati dihadiri JPU dan Penasihat Hukum dari Kantor Hukum RAMEUNE & REKAN.