BERITA

Belum Saatnya Kampenye, Anggota DPRK Banda Aceh Dukung Penertiban APK

Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Ace yang juga Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 4 Banda Aceh, Irwansyah, mengaku siap mengikuti aturan masa kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan.

Menurut dia, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh petugas Satpol-PP sangat tepat sehingga tidak melangkahi jadwal telah ditentukan (mencuri start).

“Alhamdulillah kalau kita mendukung upaya menegakkan aturan,” kata Irwansyah, Kamis, 9 November 2023.

Irwansyah mengaku ikut memasang APK yang bermauatan ajakan memilih lengkap nomor urut sebelum ditetapkan daftar pencalonan tetap (DCT) oleh KIP.

Namun kini nomor urut yang terlanjur dilampirkan itu telah ditutup.  Baca Juga Video Peraga Kampanye Caleg Mulai Dicopot Petugas di Aceh Barat “Kalau saya pribadi sudah mengganti APK dengan tema yang tidak bermuatan melanggar dan tidak berkampanye,” kata Irwansyah.

Politikus PKS ini mengatakan bahwa mereka Caleg dari PKS telah diingatkan oleh pimpinan partai agar tidak mencuri start kampanye.

Senada disampaikan, Musriadi, Caleg DPRK Banda Aceh dari Partai Amanat Nasional Dapil 3 Banda Aceh. Dia mengaku tetap mengikuti regulasi yang telah ditentukan dalam tahapan pemilu.

“Tentunya tahap-tahap pemilu sudah mulai, masa kampanye juga sudah ditentukan oleh penyelenggaraan pemilu, jadi kami tetap mengikuti aturan yang ada,” kata Musriadi.

Musriadi mengaku telah mengetahui masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Untuk jadwal pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan dilakukan pada 14 Februari 2024. “Harus kooperatif, ada edukasi yang harus diberikan kepada calon legislatif melalui partai politik, sehingga tidak menabrak aturan yang ada,” kata Musriadi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !