Banda Aceh – Mantan Wakil Ketua III DPR Aceh Hendra Budian melakukan gugatan kepada DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar, DPR Aceh, KIP Aceh, Pj Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri, Senin (20/11/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh melakukan sidang gugatan terhadap Partai Politik, diketahui Hendra Budian saat ini sudah menjadi Anggota DPR Aceh Fraksi Partai Golkar. selaku penggugat yang diwakili oleh penasihat hukum, dalam.sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua T. Syarafi didampingi Zulfikar dan M Jamil.
Dalam fakta persidangan DPP Partai Golkar, Pj Gubernur Aceh, dan Menteri Dalam Negeri tidak hadir dalam persidangan tersebut, oleh sebab itu Majelis Hakim menunda sidang sampai tanggal (27/11).