Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan putusan kasus korupsi atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ibukota Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2018, pada Jumat (24/11/2023).
Pembacaan putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Deny Saputra dengan Hakim Anggota Ani Hartati dan Apriyanti serta dihadiri oleh Aulia Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah.
Dalam persidangan ini, kedua terdakwa menghadiri secara langsung proses persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, terdakwa Erwinsyah selaku pihak swasta dengan jabatan Wakil Direktur CV Mulia Pratama dan tersangka Irwin selaku UPTD Wilayah III Dinas PU Provinsi Aceh yang merupakan PPTK.
Diketahui, dalam kasus korupsi proyek jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2018 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 252.249.099,- dikurangi dengan pengembalian yang dilakukan oleh terdakwa Irwin selaku PPTK melalui JPU sebesar Rp. 53.000.000,-.
Majelis hakim memvonis terdakwa Erwinsyah dengan tuntutan 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000/subsidair selama 3 bulan kurungan. Selain itu juga Majelis Hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 199.549.099 subsidair 2 tahun kurungan.
Selanjutnya, untuk terdakwa Irwin dengan vonis 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200.000.000/subsidair selama 3 bulan kurungan, dan uang penggati nihil.
Kedua terdakwa di vonis bersalah dengan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tentunya dengan pertimbangan Majelis Hakim kekurangan volume dari pengerjaan peningkatan jalan Ibukota Kecamatan Syiah Utama sehingga terjadi kerugian negara, kemudian unsur turut serta dan menyuruh melakukan juga sudah terpenuhi sebagaimana dakwaan subsider JPU, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain sudah masuk dalam dakwaan subsider JPU.
Sebelumnya JPU menuntut Erwinsyah itu dengan tuntutan 5 tahun penjara dan Uang Pengganti (UP) Rp. 199.549.099, dan Irwin dengan tuntutan 4 tahun penjara tidak dibebani UP namun dengan keduanya masing Rp. 200.000.000 dengan telah melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kini kedua terdakwa atas putusan Majelis Hakim masih piker-pikir dan JPU juga masih piker-pikir, majelis memberikan tenggang waktu selama 7 hari terhitung mulai amar putusan dibacakan.