BERITAHUKUM

Maisarah Staf Administrasi Dinkes Aceh Utara di Sidangkan di PN Tipikor

Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menyidangkan terdakwa Maisarah staf administrasi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Jum’at (24/11/2023).

Terdakwa Maisarah di sidangkan melalui teleconference dari Rutan Wanita di Lhoknga Aceh Besar, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas dugaan korupsi Penggunaan dana APBK tahun 2014 atas kegiatan peningkatan pelayanan Kesehatan bagi pasien JKN, peningkatan pelayanan Kesehatan bagi pasien Jamkesmas (kewajiban tahun 2013), pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas, penyediaan alat tulis kantor, kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor melalui program Upaya Kesehatan Masyarakat, program pengadaan, peningkatan & perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/pustu & jaringannya dan program pelayanan administrasi perkantoran serta pengelolaan dana APBK Aceh Utara tahun 2015, sebagaimana disampaikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian terdakwa juga telah menggunaan dana uang persediaan (UP) dan dana tunjangan prestasi kerja (TPK) bulan Januari s/d Februari 2015 pada Dinas Kesehatan Kab. Aceh Utara, sehinga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 2.617.230.000,- sebagaimana hasil audit nomor : 0720/PW01/5/2016 ttanggal 1 April 2016 oleh BPKP Perwakilan Aceh.

Terdakwa Maisarah secara bersama- sama Delfi Dwian Iskandarsyah selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara tahun 2014-2015 yang telah diputus berdasarkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor : 15/PID.SUS/TIPIKORI2018/PT BNA tanggal 6 Nopember 2018, ungkap JPU

Oleh karenanya Terdakwa Maisarah didakwa dengan dakwaan melanggar pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perutbahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat 2, ayat 3, dari UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin Majelis hakim Ketua Eliyurita didampingi Faisal Mahdi dan Elfama Zain. dihadiri Jaksa Penuntut Umum Untung SP dan terdakwa dari Rutan Wanita Lhoknga Aceh Besar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !