Banda Aceh – Kajati Aceh melakukan Penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Pupuk Iskandar Muda Tentang “Koordinasi Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi” penanda tanganan dilakukan di ruang rapat Kejati Aceh Jln MR. Moh Hasan, Batoh Kota Banda Aceh. Senin (28/03/2022)
Kajati Aceh melalui Plt kasie Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH mengatakan, Bahwa dari Kejati Aceh dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh,Bambang Bachtiar,S.H.,M.H. serta didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara,Rahmad Azhar,S.H.,M.H, Asisten Pembinaan,M Rizal Sumadiputra,S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum,Djamaluddin,S.H.,M.H, Kabag TU,Rachmadi,S.H, Para Kasi pada bidang DATUN Kejati Aceh
Sedangkan dari pihak PT Pupuk Iskandar Muda Yaitu: Budi Santoso Syarif selaku Dirut PT Pupuk Iskandar Muda, Saifuddin Noerdin selaku SVP Sekper dan Tata Kelola, Yuanda Wattimena selaku SVP SDM.
M. Taufik selaku VP Hukum dan Kesekretariatan, Dedi Ikhsan selaku AVP Humas, Rahmiga selaku Staf Hukum PT.PIM, Agatha Putri selaku Sekretaris Dirut PT. PIM
Sebagaimana diketahui bahwa Perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Aceh Dengan PT. Pupuk Iskandar Muda merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman sebelumnya antara Kejaksaan RI dengan PT. Pupuk Indonesia (Persero).yang telah dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 6 Januari 2022 di Jakarta, imbuh Ali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH. Dalam sambutan mengatakan, sangat menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi atas terealisasinya perjanjian kerja sama antara PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) dengan Kejaksaan Tinggi Aceh yang merupakan salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perpupukan, Petrokimia, Agrokimia, Argoindustri dan kimia lainnya,
Tentunya dalam mendukung peran dan fungsinya, PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya yang dalam hal ini berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tegas Bambang.
Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai Jaksa Pengacara negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang dapat bertindak baik di dalam dan di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara termasuk di dalamnya bertindak untuk mewakili PT. Pupuk Iskandarr Muda (PIM) sebagaimana diamnatkan dalam UU RI No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU RI. No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (2) menyebutkan : Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah, tutupnya.
Sementara itu Direktur PT. Pupuk Iskandar Muda Budi Santoso Syarif menyampaikan, PT. PIM bertugas menunjang ketahanan pangan nasional dan dalam melaksanakan tugasnya tersebut PT. PIM masih mengalami beberapa kelemahan yang mengakibatkan timbulnya potensi persoalan hukum, salah satunya terkait kontrak-kontrak bisnis dengan pihak ke-3 sehingga PT. PIM membutuhkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain dari Kejaksaan Tinggi Aceh sehingga PT. PIM dapat terhindar dari persoalan-persoalan hukum yang mungkin terjadi.
Dalam kesempatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Rahmad Azhar, SH. MH. Berharap agar kerja-sama PT. PIM dan Kejaksaaan Tinggi Aceh ini dapat bersifat aktif dan berkelanjutan dan bukan bersifat seremonial saja, artinya kesepakan ini ke depannya dapat ditindak lanjuti dengan kerja-sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik berupa pendampingan hukum, bantuan hukum dan lain-lain.