Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Kasasi atas terdakwa Lee Chunyoung, Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua: Prof. Dr. Surya Jaya, S.H,M.H dengan Hakim Anggota Hidayat Manao,S.H.,M.H, dan Jupriyadi, SH.
Adapun putusan Mahkamah Agung yaitu : Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Lee Chunyoung. Dengan Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 60/PID.SUS/2023/PT BA tanggal 28 Maret 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 341/Pid.Sus/2022/PN Bna tanggal 24 Januari 2023, Senin (27/11/2023).
Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Serta Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir.
Selalin itu juga Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Sebelumnya Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan kepada terdakwa Lee Chunyoung dalam kasus pengedaran produk minuman Moringa Cheong (extrak daun kelor) tanpa izin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (24/01/ 2023).
Putusan kepada terdakwa Lee Chunyoung 1 bulan kurungan penjara dipotong hukuman yang sudah di di jalani, selain itu membebani biaya perkara sebesar Rp 10.000, kemudian produk pangan yang menjadi barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan, dan Surat-surat izin serta dokumen dikembalikan kepada terdakwa.
Sebagaimana diketahui tuntutan dari JPU dalam.persidangan bahwa Lee Choyoung di tuntut 1 Tahun dan 6 Bulan kurungan penjara, bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 142 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaima yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,