BERITA

Mencoba Melarikan Diri Rudi Darmawan dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Kuala Simpang – Upaya melarikan diri usai persidangan terdakwa Rudi Darmawan (37) pupus, Tim BNNK Aceh tamiang menangkap terdakwa tindak pidana narkotika di Simpang Pangkalan Susu, Sumatera Utara, pada Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB.

Sebelumnya, terdakwa Rudi Darmawan merupakan tahanan yang telah berhasil kabur pada saat keluar mobil tahanan di halaman Lapas Kelas IIb Kuala Simpang, pada hari Kamis, 23 November 2023.

Kepala Kejari Aceh Tamiang, Joko Wibisono melalui Kasi Intelijen Fahmi Jalil mengatakan, kronologi penangkapan saat diterima informasi bahwa terdakwa menginap di rumah saudara (ipar), Dian di besitang.

“Menerima informasi tersebut Tim BNNK Aceh tamiang dan Polres Aceh Tamiang berkoordinasi dengan Polsek besitang,” kata fahmi, Jumat (01/12/2023).

Kemudian, Tim membagi tugas Personel BNNK dan Polres Aceh tamiang masuk ke rumah Saudara Dian, sementara personel Polsek Besitang berjaga di luar rumah.

“Setelah tim masuk ternyata terdakwa Rudi tidak ada di rumah tersebut dan dilakukan pengecekan terdapat hp keluarga Dian. Ternyata ada riwayat chat antara saudara Dian dan terdakwa Rudi,” ujarnya.

Adapun, berdasarkan riwayat chat sekira pukul 02.00 WIB terdakwa Rudi ada menghubungi Dian untuk dijemput di Simpang Bukit Mas tepatnya di Bukit PKI.

Selanjutnya dengan pengawalan tim, Dian menjemput terdakwa Rudi di lokasi yang ditentukan Rudi tepatnya di Simpang Pangkalan Susu.

“Lalu tim yang terdiri dari 2 orang personel Polsek Kota Kuala Simpang dan beberapa personel Polsek Besitang melakukan penyergapan / penyetopan terhadap terdakwa,” ungkapnya.

Saat penyergapan terdakwa mencoba untuk melarikan diri dengan melompat dari motor. Sehingga tim melakukan tembakan peringatan sebanyak 3x ke udara namun tidak diindahkan oleh terdakwa.

“Sehingga, Tim melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap terdakwa dan dilakukan pertolongan pertama ke Puskesmas Besitang, dan selanjutnya di bawa ke RSUD Aceh Tamiang,” pungkasnya.

Selanjutnya, Tim dari BNNK Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang telah menyerahkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !