BERITAKHAZANAH

Ini Daftar 40 Uang Rupiah yang Dicabut & Ditarik BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mencabut dan menarik beberapa uang rupiah logam, seperti yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Pecahan tersebut meliputi Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

“Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis BI dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (1/12/2023).

Sebelumnya, BI juga sudah melakukan hal serupa untuk berbagai pecahan rupiah. Baik kertas maupun logam dengan total 40 pecahan. Beberapa di antaranya masih bisa ditukarkan dengan nominal yang sama.

Berikut rinciannya:

Dikutip : CNBC Indonesia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !