Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mencabut dan menarik beberapa uang rupiah logam, seperti yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pecahan tersebut meliputi Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.
“Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis BI dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (1/12/2023).
Sebelumnya, BI juga sudah melakukan hal serupa untuk berbagai pecahan rupiah. Baik kertas maupun logam dengan total 40 pecahan. Beberapa di antaranya masih bisa ditukarkan dengan nominal yang sama.
Berikut rinciannya:
Dikutip : CNBC Indonesia