BERITAHUKUM

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan di Sidangkan

Banda Aceh – Dua terdakwa Korupsi Fitriah dan Saiful Mualli dalam dugaan korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program nasional PNPM perdesaan di Kecamatan Gandapura disidangkan di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi Banda Aceh.

Sidang dalam agenda Pembacaan dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireun Aditya Gunawan dalam dakwaan untuk terdakwa Saiful Mualli selaku ketua UPK pengelolaan dana perguliran PNPM kecamatan Gandapura. Sedangkan Fitriah sebagai Ketua Kelompok simpan pinjam perempuan Desa Lapang Barat. Kamis (07/12/2023).

Dalam Fakta persidangan kedua terdakwa telah melakukan Penyelewengan dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program nasional PNPM perdesaan di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019-2023.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara inspektorat Aceh pada laporan nomor: 700/03/PKKN IA-IRSUS/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar, tambah JPU dalam fakta Persidangan.

Hasil tersebut merupakan akibat dari tunggakan dari kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan oleh terdakwa Saiful Muali sebagai ketua UPK kecamatan Gandapura, baca JPU.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.”

Sidang dinpimpin Majelis Hakim Ketua Zulfikar, didampingi Hakim Anggota M Jamil, Harmi Jaya serta di hadiri tanpa dihadiri Penesihat Hukum kedua terdakwa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !