Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pergi ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan karena Eddy Hiariej sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
“KPK telah mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah agar tidak berpergian ke luar negeri terhadap 4 orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/11/2023).
Ali mengatakan pencegahan itu berlaku selama 6 bulan sejak 29 November 2023. Masa pencegahan ini bisa diperpanjang dengan permintaan dari KPK. Menurut Ali, pencegahan bertujuan menjaga pihak-pihak tersebut tetap berada di dalam negeri. Dengan demikian, KPK akan lebih mudah ketika ingin memanggil mereka untuk diperiksa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi lembaganya sudah menetapkan Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi. Selain Eddy, ada 3 orang lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus serupa.
Kasus yang menyeret Eddy Hiariej bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Sugeng melaporkan Eddy atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Gratifikasi diduga diberikan terkait pengesahan badan hukum PT Citra Lampia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Atas penetapan pejabatnya menjadi tersangka, Kemenkumham menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Kemenkumham menyatakan akan berpegang pada asas praduga tak bersalah, hingga pengadilan memutuskan Eddy benar-benar bersalah.
Dikutip : CNBC Indonesia