Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dakwaan terhadap tersangka Musfy Ishak atau Abu Laot, Rabu (13/11/2023).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Feri Ihsan dan terbuka untuk umum. Sidang dipimpin R Hendral selaku hakim ketua didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini sebagai hakim anggota.
Dalam fakta persidangan diketahui postingan Sayed Mulyadi yang menyebutkan orang Aceh yang menjual obat Tramadol dengan berkedok toko kosmetik telah menimbulkan sakit hati terdakwa, ungkap JPU dalam dakwaan.
“Selain itu juga Abu Laot dalam video yang berdurasi 1 menit yang diupload di akun tik tok yang bernama @abupayaphasi memposting video cacian yang akhirnya membuat ia dilaporkan tersebut,” tambahnya.
Dalam fakta persidangan terdakwa juga sempat meminta maaf atas kesalahannya. “Saya minta maaf atas kesalahan saya,” kata Abu Laot di depan majelis Hakim
Penasehat Hukum Sayed Mulyadi, Zahrul usai persidangan, mengharapkan dari kasus ini adanya keadilan terhadap korban.
Atas perbuatannya, Abu Laot ia disangkakan telah Melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.