BERITAHUKUM

Kasasi Diterima MA, Dua Terpidana Korupsi TPA Lhok Batee di Hukum 4 Tahun

Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi atas perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Dinas LHK Sabang Tahun Anggaran 2020 Kamis, (14/12/2023).

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang mengatakan bahwa sebelumnya upaya hukum kasasi dilakukan setelah Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri
Banda Aceh memberikan vonis bebas dari segala tuntutan terhadap para terdakwa.

“Tentunya JPU mengajukan kasasi atas kedua terdakwa, namun kasasi diajukan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Saat ini kini kami menunggu petikan serta salinan putusan resmi, tegas Filman.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI terhadap kasasi yang diajukan terdahulu maka Hakim
ditingkat kasasi Mahkamah Agung RI telah memutus perkara Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 atas nama Ir. Anas Farhuddin dan Nomor 5237 K/Pid.Sus/2023 atas nama Firdaus.

Mahkamah Agung RI menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara atas nama terpidana Firdaus, selama 4 tahun 6
bulan denda Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka terpidana harus menjalani kurungan selama 3 bulan,” ujar Filman Ramadhan sesuai isi putusan.

Serta berkewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1.407.510.000 akan dikompensasikan dengan uang yang diambil dari terdakwa sebesar 300 Juta rupiah subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk terpidana Ir. Anas Farhuddin selaku Kadis LHK periode tahun 2020 dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp100.000.000
sudsidair 2 bulan.

“Dalam hubungan kedua terpidana perbuatan itu dilakukan dengan
cara turut serta atau bersekongkol dari sejak proses perencanaan, pemilihan dilokasi tertentu, harga
ganti rugi, sampai dengan proses pembayaran,” ujarnya.

Bahwa selain Ir. Anas Farhuddin dan Firdaus, Penuntut Umum Kejari Sabang saat ini tengah
menunggu Putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk perkara
atas nama Dodi Anshari selaku Penilai Publik (KJPP) yang akan dibacakan pada hari Kamis tanggal (14/12)

Bahwa sebelumnya Penuntut Umum Kejari Sabang telah menuntut Dodi Anshari dengan pidana penjara
5 tahun denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan, uang pengganti sebesar
Rp63.624.000 dan pidana tambahan berupa pencabutan izin sebagai KJPP selama dua tahun
sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !