BERITAHUKUM

Majelis Hakim Hukum 1 tahun Dua Rekanan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dua terdakwa kasus korupsi pelaksanaan kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur, pada Kamis (21/12/2023). 

Kedua terdakwa yaitu Erry Zulifan selaku Direktur Utama CV. Darud Donya dan Daniel Amri selaku Direktur pada CV. Treedi Consultant mendegar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh.

Pembacaan putusan di bacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman didampingi R. Deddy dan Harmi Jaya Hakim Anggota.

Dalam fakta persidangan ini, kedua terdakwa menghadiri secara langsung persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, terdakwa Erry Zulifan terbukti secara dan meyakinkan telah melanggar Subsideritas dengan hukuman 1 penjara dan denda sebesar Rp 50 juta/ subsidair 1 bulan kurungan.

Sedangkan, terdakwa Daniel Amri hukum dengan 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta/subsidair 1 bulan kurungan.

Atas perbuatan keduanya dalam kasus korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 juta lebih dengan nilai kontrak Rp 1.7 miliar lebih yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2021 di Dinas PUPR Aceh Timur. Namun semua kerugian negara sudah di bayarkan oleh kedua terdakwa.

Untuk kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !