BERITAHUKUM

Sanusi dan Risdani Afdhal di Hukum 1 Tahun Penjara

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang Putusan dua terdakwa kasus korupsi peningkatan struktur jalan di Gampong Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, pada Kamis (21/12/2023).   

Kedua terdakwa yaitu Muhammad Sanusi selaku Direktur Utama PT Famili Jaya Lestari dan Risdani Afdhal selaku Tim Leader Konsultan Pengawas, keduanya di hadapkan langsung guna mendengar pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman didampingi R. Deddy dan Harmi Jaya.   

Dalam fakta persidangan ini, kedua terdakwa menghadiri secara langsung persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya. Majelis Hakim menghukum terdakwa Muhammad Sanusi dengan 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta/subsidair 1 bulan kurungan. Sebut Majelis dalam Persidangan.   

Sedangkan, terdakwa Risdani Afdhal juga di Putuskan 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta/subsidair selama 1 bulan kurungan, tambahnya.

Bahwa Perbuatan kedua terdakwa dalam kasus korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar lebih dengan nilai kontrak Rp11 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 di Dinas PUPR Aceh Timur, kegiatan Peningkatan Jalan Beusa Seuberang Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, namun kedua terdakwa sudah membayar seluruh Kerugian Negara tersebut.    

Untuk kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !