Banda Aceh – Terdakwa Bahrul Mazi, mantan Sekretaris Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh..
Terdakwa divonis bersalah atas perkara korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) pada instansi setempat.
Terdakwa Bahrul Mazi karena kondisi Sakit maka JPU menghadirkan sidang via zoom, sementara penasihat hukum hadir langsung persidangan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua R Hendral, dan Hamzah Sulaiman dan R Daddy Hakim Anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis, (21/12/2023)
Dalam amar putusannya, terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU serta perbuatannya telah bertentangan dengan hukum.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta/subsidair 3 bulan, serta dibebankan pengganti Rp 295 juta/subsidair 3 bulan,” ujar hakim dalam fakta persidangan.
Terdakwa Bahrul Mazi dinyatakan melanggar pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.