Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dua terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat, Kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang Kec Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (24/01/2024).
Kedua terdakwa yang merupakan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Aceh Aceh Timur yaitu Khairul Umam dan Aziz ST mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor Banda Aceh.
Sidang terhadap pembacaan tuntutan kedua terdakwa yang di pimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman didampingi R. Deddy dan Harmi Jaya Hakim Anggota.
Dalam fakta persidangan ini, kedua terdakwa hadiri secara langsung persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, terdakwa Khairul Umam selaku PPTK kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat, telah terbukti secara dan meyakinkan telah melanggar Subsideritas dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000/subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Aziz ST selaku PPTK Kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang Kec Peureulak Barat dituntut dengan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000/subsidair 6 bulan kurungan.
Oleh karena itu dalam fakta persidangan terhadap hal yang meringankan terdakwa dimana kerugian negara sudah terpulihkan, maka JPU menuntut keduanya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana