Atasi Stunting, Kejati dan DKP Aceh Bagikan Ikan Segar
Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) membagikan sebanyak 300 kg ikan segar kepada ratusan warga yang terpapar stunting di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa, Kamis (25/01/2024).
Distribusi ikan segar gratis kepada warga tersebut merupakan kegiatan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam Program Adhyaksa Peduli Stunting Tahun 2024.
Kegiatan Peduli Stunting ini dilaksanakan pada dua lokasi terpisah yaitu di Puskesmas Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang serta dua gampong binaan Adhyaksa Peduli Stunting yakni Gampong Geudeubang Jawa dan Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kepala DKP Aceh Aliman S.Pi.,M.Si dalam kesempatan tersebut yang diwakili oleh Kabid Budidaya dan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Abdus Syakur, S.Pi.,M.Si mengatakan,
“Kegiatan ini diprakarsai oleh Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai leading sector, DKP Aceh atas nama Pemerintah Aceh tentu memberikan dukungan penuh dengan menyediakan ikan segar untuk dibagikan kepada warga atau keluarga yang terdampak stunting, dan DKP ikut turun ke lokasi bersama tim lainnya,” ujar Abdus Syakur.
Ia juga mengatakan, DKP Aceh secara kelembagaan berkomitmen dan berperan aktif untuk melakukan intervensi pengurangan angka penderita stunting melalui upaya peningkatan jumlah konsumsi ikan per kapita, terutama di daerah-daerah yang menjadi sasaran.
“Alhamdulillah penanganan stunting oleh DKP Aceh telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir dengan beragam program kegiatan, diantaranya Program Gemarikan yang dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh,” tambah Abdus Syakur.
Penanganan stunting di Aceh memang harus terus dilakukan secara intensif oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak. Dengan semangat kolaborasi lintas instansi, target penurunan angka stunting pada tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dapat tercapai.