HUKUM

Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Disnak Aceh Tidak Mengetahui Adanya Sapi Mati

Banda Aceh­ – Sidang lanjutan tahap ke-6 tanggal 06 April 2022, kasus Korusi kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi Bali, Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun Anggaran 2017, Adapun empat tersangka yaitu inisial AH (58 tahun), merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan IPS (52 tahun), PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, dan tersangka Kuswandi (43 tahun), Direktur CV. Menara Company dan Surya (54 tahun), pelaksana lapangan CV. Menara Company.

Untuk program ini, pada 2017, Dinas Peternakan Aceh menganggarkan dana untuk penggemukan 225 ekor sapi bali dengan pagu Rp 3,8 miliar. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara, yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh, para terdakwa merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1,2 miliar. Minggu (10/04.2022).

Sidang lanjutan ini mendengarkan keterangan saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Dinas Peternakan Aceh Selaku Pejabat penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sejumlah tujuh (7) yaitu Husein Ali, drh Rinaldi, Azwis, Aizuddin. Zulkifli, Radian, Rusdian, sebagaimana fakta persidangan yang di ungkapkan Oleh Husein Ali bahwa syarat penerimaan sapi itu adalah kondisi hewan sehat, lengkap baik jumlah hewan itu sesuai dengan fisiknya, kondisi hewan baik.

Kami menerima sapi itu ada tiga (3) tahap, tahap I jumlah 68 ekor tanggal 4 Oktober 2017, tahap II 75 ekor tanggal 17 Oktober 2017, tahap II jumlah 82 ekor tanggal 4 November 2017, yang menyerahkan sapi-sapi tersebut adalah Sdr Surya salah satu petugas CV Menara Company, kita melaksanakan penerimaan sesuai perintah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tuturnya.

Kemudian holding ground di saree di pakai untuk serah terima, dan kami menghitung kembali saat di naikkan truk untuk di bawa ke UPTD saree, selanjutnya kami tidak menghitung kembali, tentu saat sapi itu diserah terima kami tidak lagi memeriksa kesehatan, karena surat kesehatan sudah dilampirkan dari pusat pembibitan sapi bali tersebut, ujarnya.

Setelah tugas kami selaku PPHP menerima sapi bali terakhir tanggal 3 November 2017, kami tidak dilibatkan lagi, terkait adanya sapi yang mati kami tidak ketahui sama sekali, karena saat kami terima lengkap, jika ada hewan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi itu bukan merupakan tugas kami selaku PPHP, pungkas Husein.

Sebagaimana diketahui empat (4) terdakwa diberikan tahanan kota oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh. persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Sukmawati SH, didampingi Sadri SH, M.H, Dr, Edwar SH, M.H. dan Jaksa Penuntut Umum Rais Aufar SH, serta para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !