BERITAHUKUM

Dua Mantan Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat di Tuntut JPU atas Dugaan Korupsi PSR Koperasi KP-MJB  

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menyidangkan dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) Kabupaten Aceh Barat. Selasa (08/03/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tiga terdakwa yaitu Drs Zamzami, Sayed Mahjali, dan Daniel Adrial.

JPU menuntut Said Mahjali dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan serta di bebankan denda Rp 750.000.000/subsider 6 bulan, selain itu JPU juga tidak membebankan uang pengganti dari terdakwa Said Mahjali

Berdasarkan fakta di persidangan JPU menguraikan, bahwa Terdakwa Said Mahjali selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan pada tahun 2016-2017 telah turut serta memanipulasi lahan untuk penerima program PSR, sehingga program tersebut tidak tepat sasaran.

Terdakwa juga telah menyetujui proposal penerimaan program PSR dari Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) Kabupaten Aceh Barat.  Padahal proposal tidak sesuai dengan sebenarnya, di mana ada lahan berada di kawasan HGU milik perusahaan serta masih kawasan hutan. Sejumlah 821 pekebun, 1.200 hektare lebih dimana telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 70 miliar lebih, namun terdakwa tidak menikmatinya.

Kemudian JPU juga menuntut Danil Adrial dengan tuntutan 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta/subside 3 bulan dan tidak dibebankan Uang Pengganti.

Adapun fakta di persidangan terdakwa Danil Adrial yang merupakan Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan tahun 2019-2022 bahwa terdakwa turut serta yang merupakan perbutan berlanjut namun tidak menikmati hasil dari korupsi, ungkap JPU.

Atas perbuatan terdakwa telah mengalami kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 atas Program PSR di Kabupaten Aceh Barat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2017 s.d. 2020, sebesar Rp70.263.120.000,

Kedua terdakwa telah melanggar (Primair) pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana,

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Muhifuddin, Faisal Mahdi, Harmi Jaya, Ani Hartati, Heri Alfian sebagai Hakim Anggota dan di hadiri JPU Tadirullah, Mohammad Anggidigdo, Wahyudi Kuoso, ketiga terdakwa di dampingi Penasihat Hukum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !