BERITAHUKUM

Di Hadapkan Meja Hijau, Muslim Satgas Pasar Lambaro Dengarkan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Retribusi Pasar di Aceh Besar, Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 545 Juta

Aceh Besar – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh melaksanakan sidang Pertama atas nama terdakwa Muslim (52) selaku Satuan Tugas Pasar pada Dinas Perdagangan dan Koperasi. Dengan agenda mendengarkan Dakwaan dari JPU, Kamis (28/3/2024).

Terdakwa Muslim diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, Ukm dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar tahun 2020-2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar Maulijar mengatakan, terdakwa muslim bersama beberapa saksi tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi pasar dengan benar, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 545.182.000,-.
 
JPU mendakwa Terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan atas Surat Dakwaan yang dibacakan JPU.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 dengan agenda pembuktian oleh JPU dengan menghadirkan Saksi-saksi.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Hamzah Sulaiman didamping Harmi Jaya, Lili Suparli, Muhammad Rizza .
Wira Fadillah,Alfian Syahri,
Muhammad Ridho. Serta di hadiri oleh Penasih Hukum Terdakwa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !