BERITAHUKUM

JPU Terima Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Jantho – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka inisial TZF (53 Tahun), MR (38 tahun), SI (50 tahun) dan SN (30 tahun) dari Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Senin, (01/04/2024).

Ini terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.

Pelaksanaan tersebut berlangsung di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Besar.Plh Kajari Aceh Besar Muhammad Rizza mengatakan tahap II dilaksanakan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

Sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-07/L.1.27/Fd.1/02/2024, Nomor : R-08/L.1.27/Fd.1/02/2024, Nomor : R-09/L.1.27/Fd.1/02/2024 dan Nomor : R-10/L.1.27/Fd.1/02/2024 tanggal 05 Februari 2024.

Adapun tersangka berinisial TZF (53 tahun) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR (38 tahun) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50 tahun) selaku peminjam perusahaan, dan SN (30 tahun) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/Konsultas Pengawas. Dimana tersangka TZF (53 Tahun) bersama-sama dengan MR (38 tahun), SI (50 tahun) dan SN (30 tahun) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019, secara melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan.

“Sehingga perbuatan para tersangka memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara,”katanya.Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh Nomor: PE. 03/SR-102/PW01/5/2024 tanggal 22 Maret 2024 sebesar Rp. 257.752.516,- .

Selain itu, jaksa dalam perkara ini penyidik telah menyita 103 (seratus tiga) dokumen/surat sebagai barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap 36 (tiga puluh enam) orang saksi, serta meminta keterangan terhadap 3 (tiga) orang ahli. Plh Kajari Aceh Besar Muhammad Rizza mengatakan perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !