Banda Aceh – Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan untuk melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang tugas belajar dan izin belajar bagi ASN di Aceh.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kerjasama BPSDM Aceh, dr. Chalili Putra, M.Kes mengatakan sejak tahun 2019, Pergub Nomor 23 telah mengatur tentang tugas belajar dan izin belajar bagi ASN di Aceh.
“Namun, pada Desember 2021, Surat Edaran MenpanRB Nomor 28 tahun 2021 mengubah lanskap regulasi, menghilangkan istilah izin belajar, jadi hanya ada tugas belajar. Hal ini menghadirkan tantangan baru bagi ASN, terutama dalam implementasi peraturan di lapangan,” ujarnya, Selasa 30 April 2024.
Menurut dr. Chalili Putra, dengan keluarnya surat edaran tersebut, BKN regional Aceh menggunakan itu sebagai regulasi. Sementara pergub nomor 23 tahun 2019 masih mengatur kalau kami menggunakan itu sementara BKN tidak menerima,tapi kalau kita jalankan pergub kita belum di ubah, akhirnya kita berinisiasi merevisi pergub 23 tahun 2019.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Aceh bersama stakeholder terkait seperti Biro Hukum, Badan Kepegawaian Aceh (BKA), dan Inspektorat, dengan serius berinisiatif merevisi Pergub 23 Tahun 2019. Proses revisi ini melibatkan berbagai sektor dan berlangsung hingga September 2022, ketika Pergub baru akhirnya melihat cahaya dunia sebagai revisi Pergub No 23 Tahun 2022.
Chalili menjelaskan,Salah satu perbedaan mendasar antara Pergub sebelumnya dan yang terbaru adalah penghapusan istilah izin belajar. Kini, semua rujukan kegiatan belajar bagi ASN disatukan dalam konsep tugas belajar. Meskipun demikian, tugas belajar sendiri dibagi menjadi beberapa kelompok, terutama antara tugas belajar yang mandiri dan yang dibiayai oleh Pemerintah Aceh.
Tugas belajar mandiri memiliki variasi dalam penugasan. Ada yang dibebaskan dari tugas pokoknya dan ada yang tetap menjalankan tugas pokok sambil belajar. Bagi yang dibebaskan, mereka umumnya menerima beasiswa penuh dan dapat meninggalkan tugas pokok untuk belajar di luar Aceh. Sementara bagi yang tidak dibebaskan, mereka harus tetap menjalankan tugas pokok, terutama jika belajar di kampus yang dekat atau melalui kuliah hybrid online dan tatap muka.
Kehadiran Pergub baru ini memberikan arahan yang jelas bagi ASN yang ingin melanjutkan pendidikan. Namun, masih ada beberapa kebingungan di lapangan terkait implementasinya. Upaya sosialisasi telah dilakukan secara berkala ke cabang dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPA) melalui berbagai metode, termasuk surat dan pertemuan langsung.
Pada dasarnya, semua ASN yang melanjutkan pendidikan harus berdasarkan rencana kebutuhan yang telah ditetapkan oleh SKPA mereka. Ini menciptakan kerangka yang lebih terstruktur dan terencana dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan Aceh. Prosesnya dimulai dengan pengusulan rencana kebutuhan oleh SKPA kepada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BPSDM), yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Salah satu persyaratan penting adalah akreditasi kampus yang minimal B atau lebih baik, sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Surat Edaran MenpanRB Nomor 28 dan Pergub 31. Bagi kampus dengan akreditasi C, mereka juga dapat diperbolehkan, namun dengan persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu kata Chalili ASN yang igin melanjutkan Tugas Belajar Juga disyaratkan,bahwa saat mendaftar ke Perguruan Tinggi (PT) telah memiliki surat izin testing dari BPSDM Aceh ,selanjutnya Admitrasi sudah selesai sebelum perkuliahan.
Sementara untuk syarat dan ketentuan lain meruuk pada Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2022 tentang tugas Belajar. Nantinya Secara keseluruhan, Pergub terbaru ini menandai sebuah tonggak penting dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan ASN.
Dengan mengadopsi pendekatan tugas belajar yang lebih inklusif dan terstruktur, diharapkan akan tercipta ASN yang lebih kompeten dan berkualitas untuk melayani masyarakat Aceh dengan lebih baik.(Avd)