BERITAHUKUM

Kabid Perdagangan Disdagkop Aceh Besar di Tuntut Penjara 6 Tahun dan 6 Bulan

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh kembali melakukan sidang dalam perkara dugaan Korupsi terkait Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir dan/atau Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020-2021. Senin (03/06/2024).

Terdakwa Muslim S.E sebagai Satgas Pasar di hadapkan di meja hijau guna mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, dimana Muslim merupakan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar ex officio selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Hamzah Sulaiman, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Saptika Handini dan H. Harmi Jaya. Dihadiri oleh JPU Wira Fadillah, Alfian Syahri, dan Muhammad Ridho serta penasihat Hukum Terdakwa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Muslim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Primair yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 545 Juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh dengan Nomor: PE.03/SR-32/PW01/5/2024 tanggal 15 Februari 2024.

“Menuntut kepada Majelis Hukim agar menjatuhkan jatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muslim SE dengan pidana penjara selama  6 (enam) tahun 6 (enam) bulan,”kata JPU dalam persidangan.

Selain itu, membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar denda sebesar Rp. 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Lalu JPU juga menuntut kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.545 juta subside pidana penjara selama  3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” sambung JPU.

Terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada  Senin, 10 Juni 2024, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G SH MH menegaskan bahwa tuntutan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Besar.

Basril berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara negara untuk mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sesuai UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !