Jantho – Pengadilan Negeri Jantho lakukan sidang lanjutan terhadap perkara perkara Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (People Smuggling) imigran Myanmar etnis Rohingya. Rabu (05/06/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho terhadap tiga terdakwa Mohammed Amin, Anisul Hoque, dan Habibul Basyar, yang dipimpin oleh Fadhli selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Hakim Anggota Jon Mahmud, Keumala Sari, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rizza, Cut Mailina Ariani, Zoel Fadhlan, M. Waliyullah, dan para terdakwa dengan didampingi oleh kuasa hukumnya serta Abu Ahmad selaku Ahli Penerjemah Bahasa.
Sebagaimana disampaukan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jantho Maulizar, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Bahwa ketiga terdakwa telah melakukan Penyelundupan Manusia “turut serta Melakukan perbuatan dengan tujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak” sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Ditambahkan Maulizar, terdakwa Mohammed Amin di pidana penjara selama 8 Tahun melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 500 juta/ subsidair pidana kurungan selama 3 bulan, sedangkan Anisul Hoque Dan Habibul Basyar berupa pidana penjara selama 6 tahun sesuai dengan tuntuttan Penuntut Umum dan denda Rp. 500 juta/Subsidiar 3 bulan kurungan.
Bahwa dengan terbuktinya para terdakwa melakukan Penyelundupan Manusia dapat menjadi pelajaran kepada Warga Negara Asing Khususnya untuk melakukan penyulundupan Manusia ke wilayah Negara Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Aceh Besar, pungkas Maulizar.