BERITA

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Tindak Tegas Para Pelanggar Syariat

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar meminta Pemko Banda Aceh untuk menindak tegas para pelanggar Syariat Islam.

Menurut Farid, pelanggaran syariat di kota Banda Aceh akhir-akhir ini makin merajela, belum lama terjadi penangkapan prostitusi online pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Tim Satpol PP-WH Banda Aceh dibantu TNI dan Polri mengamankan tiga pasangan non muhrim dan tiga wanita di dua lokasi berbeda. Lalu di malam yang sama, petugas juga mengamankan sepuluh muda-mudi yang sedang pesta minuman keras (Miras) di kawasan Kuala Cangkoi.

Kemudian, petugas Polresta Banda Aceh menggerebek dan mengamankan tujuh wanita, muda yang sedang melakukan pesta Miras di sebuah Kafe yang terletak di Kawasan Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Minggu dini hari, 29 Agustus 2021.

“Kita meminta Pemko Banda Aceh untuk menindak tegas para pelanggar syariat tersebut, karena mereka sudah menginjak-injak syariat dan mengabaikan berbagai peringatan yang disampaikan Pemko,” kata Farid

Farid mengatakan, baru-baru ini Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengeluarkan fatwa untuk mengingatkan pemimpin muslim akan perannya dalam menjaga daerah dari praktik maksiat.

Fatwa itu dikeluarkan diantaranya mempertimbangkan bahwa dewasa ini sering munculnya kemaksiatan dalam ruang public, tidak terlepas dari lemahnya pelaksanaan amar makruh nahi mungkar.

“Oleh karenanya, peringatan dan arahan dari para Ulama Aceh harus menjadi perhatian, Pemko Banda Aceh harus bersikap tegas terhadap para pelaku pelanggar syariat ini, karena mereka mencoreng nama baik Kota Banda Aceh,” tegasnya.

Farid meminta kepada aparat penegak hukum agar bisa mengungkapkan jaringan dan menindak para pelaku prostitusi online. Sebab kegiatan maksiat yang dilakukan secara online dengan memanfaatkan media sosial marak terjadi di kalangan generasi muda.

“Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua dengan perilaku generasi muda kita hari ini yang semakin berani melabrak nilai-nilai Islam. Orang tua dan keluarga harus berperan aktif lagi untuk menjadi benteng generasi muda,” tegasnya.

Politisi PKS ini menuturkan, Kota Banda Aceh merupakan kota kunjungan dimana sebagian besar masyarakatnya adalah masyarakat luar daerah dan juga dikunjungi pendatang.

“Seharusnya pihak hotel dan pemilik cafe sebagai penyedia fasilitas meningkatkan pengawasannya terhadap pengunjung dengan mengecek identitas dan dokumen lainnya.

ini untuk meminimalisir tindakan maksiat di tempat penginapan maupun ditempat lainnya. Jangan malah memfasilitasi hotel dan cafenya untuk tempat maksiat, ” tegas Farid.

Karena itu, Farid meminta, bagi jasa penginapan (hotel) dan kafe yang terbukti memfasilitasi kegiatan maksiat, agar segera disegel dan dicabut izinnya. Sebab mereka berkontribusi dalam membuat jelek citra Banda Aceh serta tidak mendukung penerapan syariat di ibukota Propinsi Aceh.

Kemudian Farid juga mendesak agar Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) Kota Banda Aceh yang telah dibentuk pada tanggal 16 Maret 2021 yang lalu agar berperan aktif dalam melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi mungkar, dengan terus meningkatkan aktifitas dakwah, pengawasan syariat, dan memberantas segala bentuk maksiat yang terjadi di kota Banda Aceh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !