Aceh Besar– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, menertibkan tujuh orang pengendara vespa gembel yang menginap di depan toko masyarakat di wilayah Aneuk Galong yang selama ini telah meresahkan pemilik toko dan masyarakat sekitar.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengatakan, pemilik toko menghubungi Satpol PP dan WH untuk melakukan penertiban kepada pengendara vespa gembel yang selama ini menginap depan toko dan telah meresahkan masyarakat.
“Mereka sudah sangat meresahkan masyarakat, dari keterangan pemilik toko, mereka meminta uang kepada masyarakat dan memaksa, parahnya lagi, mereka beradu mulut dan menantang pemilik toko, atas dasar itu kita lakukan pembinaan kepada tujuh pria tersebut,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Ia juga mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan terhadap ketujuh pengendara vespa gembel dan sedang mengusahakan mereka keluar dari Aceh Besar.
“Kita sudah berikan pembinaan dan sedang mengupayakan mereka keluar dari Aceh Besar, karena keberadaan mereka sudah sangat meresahkan,” ujarnya.
Menurut keterangan Kasatpol PP dan WH, ketujuh orang tersebut bukan berasal dari Aceh, usia rata-rata mereka 18 tahun.
“Rata-rata usia mereka 18 tahun berasal dari berbagai daerah, ada yang dari Jambi, Sumatera Utara dan Surabaya, karena adanya laporan masyarakat maka kita lakukan pembinaan,” pungkasnya. (Rilis)