BERITAEKONOMIPUBLIKASI

Kementerian Perdagangan RI pantau distribusi minyak goreng di Aceh Barat

Meulaboh – Tim Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan pemantauan distribusi minyak goreng sawit ke sejumlah retail serta distributor minyak goreng kemasan dan curah di Kota Meulaboh.

“Pemantauan yang dilakukan ini karena pemerintah daerah ingin memastikan stok minyak goreng sawit yang ada di pasaran cukup, dan harganya tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tentukan oleh pemerintah yakni Rp14.000 per liter,” kata Pelaksana tugas Kepala DPPK dan UKM Kabupaten Aceh Barat Jani Janan di Meulaboh, Selasa.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, pihaknya bersama tim dari Kementerian Perdagangan menemukan ketersediaan stok minyak goreng sawit kemasan di sejumlah retail besar di Meulaboh masih kosong.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari salah satu distributor minyak goreng, kata Jani Janan, kekosongan stok minyak goreng ini disebabkan terbatasnya pasokan dari Medan sehingga pendistribusian ke toko harus dibatasi jumlahnya, sedangkan permintaan masyarakat sangat tinggi.

Untuk itu, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (DPPK dan UKM) Kabupaten Aceh Barat bersama pihak terkait lainnya,  akan rutin melakukan pengecekan ke lapangan guna mencegah terjadinya penimbunan.

Hal ini juga sekaligus mengontrol harga minyak goreng di pasaran agar dijual sesuai dengan ketentuan yang ada, tuturnya.

Dalam peninjauan ini, pemerintah daerah juga meminta kepada para pedagang maupun distributor minyak goreng, agar tidak menimbun stok barang di gudang serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terkait dengan harga jual minyak goreng sawit.

Ia berharap, para pedagang dan distributor dapat menjalankan program pemerintah pusat ini dengan baik, sehingga ketersediaan dan harga minyak goreng di pasaran bisa stabil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian Jani Janan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !