Aceh Besar – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Besar mulai membahas 2 rancangan qanun (Raqan) yang masuk dalam program legislasi (proleg) prioritas yakni tentang irigasi dan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat.
Ketua Banleg DPRK Aceh Besar Rahmat Aulia mengatakan, pada 2022 ini terdapat 18 rancangan qanun yang telah disahkan menjadi proleg prioritas tahun ini. Baik dari inisiatif DPRK maupun Pemkab Aceh Besar.
“Kemarin kita sudah membahas dua raqan, pertama dari inisiasi PUPR tentang Irigasi dan deri Dinas Perindagkop UKM itu ada qanun tentang perlindungan UMKM,” kata Rahmat Aulia kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Rahmat menyampaikan, terhadap dua rancangan qanun tersebut telah disiapkan naskah akademiknya, serta telah dilakukan pembahasan tingkat pertama.
“Kita harap kepada seluruh anggota Banleg dan staf ahli untuk melihat manfaatnya yang bisa diharapkan dari qanun tersebut nantinya,” ujarnya.
Rahmat menyarankan kepada dinas tekait baik PUPR maupun Disperindagkop UKM untuk melakukan kajian publik seperti RDPU dengan berbagai stakeholder di Aceh Besar.
Seperti qanun irigasi, lanjut Rahmat, Dinas PUPR diharapkan bisa berkoordinasi dengan Dians Pertanian, Mukim, Majelis Adat Aceh. Hal itu penting karena terkait pengaturan irigasi itu disesuaikan dengan kearifan lokal Aceh Besar.
“Sehingga nanti masukannya dapat menyempurnakan qanun ini dan bisa benar-benar bermanfaat,” tutur Rahmat.
Rahmat menambahkan, tahun ini Aceh Besar memiliki 18 proleg prioritas 2022 diantaranya tiga dari inisiatif DPRK, dan 15 raqan lainnya adalah prakarsa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Tiga qanun inisiatif DPRK itu yakni tentang kepemudaan, ketahanan keluarga dan pemberian santunan anak yatim,” tegasnya.
DPRK Aceh Besar, tambah Rahmat, menargetkan tahun ini bisa menyelesaikan 10 qanun prioritas. Di mana pada semester pertama 5 Qanun dan semester kedua 5 qanun.
“Sehingga nantinya pada akhir tahun hanya tersisa delapan rancangan qanun untuk masuk kembali tahun depan,” demikian Rahmat Aulia.