BERITAHUKUM

DPO Korupsi Dana PNPM-MP Nagan Raya Diringkus

Radelong – Tim Tabur Intelijen Kejari Bener Meriah meringkus Terpidana Korupsi Dana PNPM-MP Hernida Binti Zulkifli Zainon (32) di Dusun Taqwa Desa, Desa Keude Semot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Jumat 11 maret 2022 sekitar Pukul 12.20 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kasubsi B Bidang Intelijen Bener Meriah  Ahmad Lutfi. SH dan dibantu Kasubsi Uheksi Widi Utomo beserta Tim Inteijen Kejari Bener Meriah bersama Tim Intel Kejari Nagan Raya.

Usai penangkapan, Ahmad Lutfi menjelaskan bahwa Hernida Binti Zulkifli Zainon merupakan DPO tindak pidana Korupsi Dana PNPM – MP di Kabupaten nagan Raya.

Terpidana Hernida Binti Zulkifi Zainon divonis oleh Hakim PN Tipikor Banda Aceh Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2014/Pn BNA tanggal 19 Januari 2015 dengan isi putusan untuk terpidana Hernida dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) subsidair 2 (dua) bulan.

Sementara itu, Kajari Bener Meriah Agus Suroto, SH MH mengatakan dalam penangkapan Terpidana Hernida Binti Zulkifli Zainon (32) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print – 112/L.1.30/Fe.3/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.

“Bahwa Hernida Binti Zulkifli Zainon yang ditetapkan DPO sejak Tahun 2019.Tentu untuk terpidana awalnya pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) subsidair 2 (dua) bulan kurungan penjara dengan isi putusan, adapun penangkapan tersebut turut disaksikan oleh Aparat Desa Setempat,” ungkap Agus Suroto.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !