Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 tentang Penatapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah. Selain mencabut HET minyak goreng kemasan, Permendag baru ini juga untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah, serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen.
Aturan yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 16 Maret 2022 ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
“Menteri menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram,” dikutip dari Permendag 11/2022, Jumat (18/3).
Dijelaskan bahwa, HET minyak goreng curah sebagaimana dimaksud termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng curah wajib mengikuti HET minyak goreng curah kepada konsumen. Konsumen yang dimaksud ialah masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Industri menengah dan industri besar, termasuk pengemas, dilarang menggunakan minyak goreng curah dengan HET minyak goreng curah tersebut.
Bagi pengecer yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Kemudian bagi industri menengah dan industri besar, termasuk pengemas yang melanggar ketentuan juga akan dikenai sanksi administratif.
Adapun sanksi administratif yang dimaksud ialah penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Siapa saja yang boleh membeli minyak goreng curah?
Selain mencabut HET minyak goreng kemasan, penerbitan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah, serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen.
Aturan yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 16 Maret 2022 tersebut menggantikan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
“Menteri menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram,” sebut Permendag 11/2022, dikutip Jumat (18/3/2022).
Bagi pengecer yang melanggar ketentuan tersebut, akan terkena sanksi administratif. Kemudian, bagi industri menengah dan industri besar termasuk pengemas yang melanggar ketentuan juga akan kena sanksi administratif.
Sanksi administratifnya adalah penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha.