HUKUM

Di Ciamis Ami di Rungkhom Tim Intelijen Kejaksaan Agung

Banda Aceh – Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 10.30 WIB, Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman terpidana di JL. Raya Ciamis Banjar KM 13, Warung Jeruk, Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Sebagaimana disampaikan oleh Plt kasie Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H. Identitas DPO sebagai berikut :

Nama Lengkap : AMI ARISTONI.,S.TP.,M.Si.

Tempat Lahir : Takengon

Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 12 November 1977

Jenis Kelamin : Laki – laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Perum Graha Artha H-82, Kelurahan Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Agama : Islam

Pekerjaan : Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah (mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah

Pendidikan : S-2

Ali menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 menyatakan terdakwa AMI ARISTONI.,S.TP.,M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000,-(tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah), menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Ami Aristoni, S.TP., M.Si. telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah an terpidana Nomor: R.C17/L1.30/Fu.1/07/2020 tanggal 20 Juli 2020, ujarnya.

Dengan tertangkapnya terpidana AMI ARISTONI.,S.TP.,M.Si, tersebut dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana, setelah diketahui keberadaannya tersebut bahwa terpidana yang termasuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan, imbuhnya.

Untuk saat ini AMI ARISTONI.,S.TP.,M.Si diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya besok pagi akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan MA tersebut, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !