Petualangan Maridun Bintang di Magetan Berakhir di Tangan Tim Intelijen Kejaksaan Agung
Banda Aceh – Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Pada hari ini, rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB, bahwa terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam dengan anggaran sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBK Tahun 2009. Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana di Pule RT. 06 RW.1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
Sebagaimana disampaikan Plt Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, S.H. Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap : Maridun Bintang
Tempat Lahir : Topindo Hara
Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun / 04 Juli 1974
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Pule RT. 06 RW.1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV. Bintang Marga Utama)
Ali Rasab menjelaskan, bahwa Maridun Bintang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam sehingga merugikan keuangan negara dengan anggaran sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah),
Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.390.945.455,- (tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti, apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun, tuturnya.
Semenjak dikeluarkannya putusan MA tersebut, Maridun Bintang telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut namun tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri hingga masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil an terpidana Maridun Bintang Nomor: R-95/N.1.25/Dek.3/10/2018/ tanggal 24 Oktober 2018, imbuhnya.
Penangkapan Maridun Bintang tersebut dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaannya dan setelah diketahui terpidana sebagaimana yang termasuk dalam ciri dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, kemudian tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan, ungkap Ali.
Saat ini Maridun Bintang telah diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan dilakukan proses untuk melaksanakan putusan MA tersebut, pungkasnya.