Hukum Bisa Kurus di Depan Terdakwa Sapi Kurus
Nani Sukmawati SH. M.H, membebaskan Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Bali dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor
Banda Aceh – Sidang lanjutan kasus Korupsi Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia dengan Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali, Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun Anggaran 2017, kembali di gulirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Kota Banda Aceh Kp Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. Selasa (07/06/2022).
Pembacaan tuntutan kepada empat (4) terdakwa, Alimin Hasan (58 tahun), merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Ichwan Perdana S (52 tahun), PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, dan tersangka Kuswandi (43 tahun), Direktur CV. Menara Company dan Surya (54 tahun), pelaksana lapangan CV. Menara Company yang didampingi penasehat.
Keempat terdakwa di bebaskan dari dakwaan hukuman sebagaimana putusan dari majelis hakim dalam persidangan, dengan pertimbangan, bahwa tidak mempunyai bukti terjadi korupsi dalam pengadaan sapi ruminasia di dinas peternakan aceh tahun 2017.
Kemudian Kepada para terdakwa agar dipulihkan namanya kembali serta mengembali semua barang bukti yang di jadikan bukti oleh Jaksa penuntut umum.
Sebagaimana hakim menilai ke empat terdakwa tidak bersalah, dan tidak melakukan tindak pidana korupsi, serta mejelis hakim menilai kegiatan di dinas peternakan khususnya pengadaan sapi bali berjalan sesuai menurut peraturan penyediaan barang dan jasa di Provinsi Aceh.
Sebelumnya dalam fakta persidangan yang lalu terungkap bahwa saat Kuswandi bersaksi mengatakan bahwa ianya mengakui isterinya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (Hakim) bernama Rosnainah SH MH, itu pengakuannya saat dalam persidangan ketika di cecar oleh pertanyaan oleh JPU.
Kasie Pidana Khusus Kejari Aceh Besar Yudhi Saputra SH. M.H, mengatakan, Kita masih punya waktu yang diberikan oleh Pengadilan selama 14 Hari, tentu kita akan melakukan Kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh terhadap para terdakwa, sementara ini kita menunggu hasil salinan lengkap yang akan diberikan dalam beberapa hari ini oleh Pengadilan Tipikor.
Para terdakwa Alimin Hasan (58 tahun), merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Ichwan Perdana S (52 tahun), PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, dan tersangka Kuswandi (43 tahun), Direktur CV. Menara Company dan Surya (54 tahun), pelaksana lapangan CV. Menara Company, Hakim Ketua Nani Sukmawati SH, didampingi Sadri SH, M.H, dan RH Dedy SH M.Hum di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Zilzaliana SH, M.H, Rais Aufar SH, sidang berlangsung dengan tatap muka.